DELIK.ID – Emosi mudah tersulut di jalan raya dan bisa terjadi pemukulan atau perkelahian.
Belakangan ini, kiprah debt collector semakin disorot karena sering mengambil paksa motor di jalan.
Padahal, pemilik motor yang menunggak cicilan juga harus sadar kewajibannya.
Debt collector menjalankan perintah dari pihak leasing yang mengontraknya, walaupun kadang sering mendapat perlawanan sampai pengeroyokan.
Banyak yang enggak tahu kalau debt collector bisa menarik kendaraan yang nunggak cicilan di jalan raya.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), leasing dan debt collector masih bisa menarik kendaraan konsumen.
Putusan MK tersebut justru memperjelas Pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cedera Janji antara Debitur dan Kreditur.
“Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan,” ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
Kasus kekerasan kembali menimpa pemotor yang menunggak cicilan dan debt collector.
Dikutip dari GridMotor dari FB Farhan Kurniawan, keributan pecah karena salah paham antara pemotor dengan debt collector.
Saat debt collector mau menarik motor kreditan, di sana terjadi pemukulan kepada seorang driver ojol.
Dari video nampak seorang debt collector memukul kepala seorang driver ojol di pinggir jalan.
Geram dengan aksi pemukulan, puluhan driver ojol langsung mengepung dan menangkap pelaku pemukulan.
Tak ayal, debt collector tersebut langsung dikeroyok sampai tersungkur di pinggir jalan.
Kata ampun yang keluar dari mulut debt collector seolah enggak didengar karena pukulan dan tendangan terus dilancarkan
Sampai terkapar debt collector terus dipukuli, walau ada dua orang yang berusaha menenangkan keadaan.
Akhirnya debt collector bisa dievakuasi dan kasusnya langsung ditangani polisi. (gridm/delik)