Miliki 1.000 Butir Ekstasi, 2 Petani di Sidrap Ditangkap Polisi

SIDRAP, DELIK.ID — Satuan Narkotika Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, membekuk 2 pengedar Narkotika Jenis Ekstasi di Jalan KUD Sipotuo, Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Kedua Pelaku merupakan petani

” Dengan menyamar jadi pembeli, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku Pengedar Ekstasi yakni Herman Saputra dan Anto Andar. Kedua pelaku bekerja sebagai petani.” Kata Kapolres Sidendreng Rappang ( Sidrap), Sulawesi Selatan, AKBP Budi Wahyonu, Minggu (08/12/2019).

Dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita 2 Ball Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 1.000 butir. Dua jenis Ekstasi yakni jenis Kodok dan Gorilla.

” Penangkapan itu dilakukan atas informasi warga, Keduanya menjual Ekstasi dengan harga Rp. 500 ribu perbutir. Jadi total Ekstasi Rp. 500 juta rupiah. ” jelas Budi Wahyono.

Lanjut Budi Wahyono, kedua pemuda terduga pengedar Ekstasi kini diamankan masih dilakukan introgasi lebih lanjut. Selain 1.000 butir Ekstasi Polisi juga mengamankan 3 Telepon seluler yang biasa dipakai menjual Ekstasi dan satu unit motor milik pelaku, sebagai barang bukti. (D11)

Related posts