POLEWALI, DELIK.ID — Sidang putusan Mahkamah Militer di Pengadilan Negeri Polewali terkait kasus mayat perempuan dalam karung yang mendudukkan terdakwa tunggal Serda Novri memutuskan hukuman 13 tahun pidana penjara terhadap terdakwa, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK Fredi Ferdian Isnartanto SH., MH tersebut berlangsung selama empat hari mulai Senin hingga Kamis, 5 Desember,
Serda Novri merupakan anggota aktif TNI Kodim 1402 Polmas yang didakwa melakukan pembunuhan pada istrinya, Jayanti Mandasari, Oktober lalu. Sang istri ditemukan terbungkus karung dalam kondisi membusuk di saluran irigasi Desa Segerang, Kecamatan Mapili, Polewali Mandar.
Kendati demikian, usai pembacaan putusan oleh Hakim Ketua terjadi gelombang protes dari keluarga korban yang menyaksikan secara langsung jalannya sidang, belasan orang keluarga korban meneriakkan protes meminta keadilan kepada Hakim agar terdakwa dihukum mati sesuai perbuatannya.
Hakim Ketua Letkol CHK Fredi Ferdian saat ditemui mengatakan sidang yang terbuka untuk umum ini dari awal sampai akhir telah mempertimbangkan putusan kemudian dituangkan secara komprehensif dalam putusan yang dibacakan dipersidangan.
” tentunya dengan pertimbangan memperhatikan oditur militer, pembelaaan penasehat hukum dan fakta yang melingkupi keadaan diri terdakwa, ” Ujarnya.
Sebab itu, Fredi Ferdian menilai putusan itu sudah adil dan berimbang meskipun tidak memuaskan bagi kedua belah pihak terutama dari keluarga korban, Namun pihaknya menganggap berdasarkan fakta persidangan putusan tersebut lebih berat dari tuntutan oditur sebagai jaksa militer yang menuntut selama 12 tahun penjara ditambah hukuman pemecatan dari dinas militer.
” Amar putusan yang kami bacakan tadi sependapat dengan oditur militer dalam pembuktian pasalnya tentunya pasal yang kita buktikan adalah pasal 338 pembunuhan biasa karena dalam pertimbangan kami tidak menemukan adanya perencanaan di dalam fakta perbuatan terdakwa, ” Jelasnya.
Menurut dia, perbuatan terdakwa dilakukan secara spontan tidak ada alat digunakan kemudian cara cara terdakwa dilakukan secara spontan bahkan cara menyimpan jasad korban juga dilakukan spontan tidak disiapkan sebelumnya .
” Itulah menjadikan tidak adanya perencanaan, Kami juga bermusyawarah dan akhirnya mengambil keputusan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer namun menjatuhkan pidananya bersalah sebagaimana dakwaan subsider di pasal 338 KUHP dimana ancaman maksimalnya 15 tahun, lalu kami memutuskan pidana penjara sementara selama 13 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, ” terang Fredi
Ia juga menyampaikan hal hal yang meringanakan terdakwa yakni telah berdinas selama 24 tahun, melaksanakan tugas operasi militer selama tiga kali dan terdakwa secara ksatria menyerahkan diri dan mengakui seluruh perbuatannya.
” Terdakwa selama persidangan bersifat koperatif tidak mempersulit jalannya sidang, ” ucap Fredi.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Abdul Kadir, SH. MH. mengungkapkan tindak pidana pembunuhan ini terbilang sadis dan tidak berperikemanusiaan sehingga pada dasarnya keluarga korban berharap kalaupun tidak dijatuhkan pasal 340 KUHP tapi setidaknya dimaksimalkan 15 tahun penjara.
” Terlalu banyak keterangan terdakwa dijadikan dasar, harusnya dari awal tetap konsisten bahwa ini adalah suatu perbuatan keji, Tapi apapun itu kami mengapresiasi karena putusan hukum itu harus kita hormati sebagai warga negara yang baik, ” Tuturnya. (Aga)