Lebih lanjut, Irwandi menjelaskan diduga kuat ada rekayasa data sehingga proyek pekerjaan jalan tersebut bisa dilanjutkan, Terlebih, tutur Irwandi, pekerjaan tersebut terindikasi dikerjakan asal-asalan tidak sesuai dengan kualitas yang seharusnya di RAB.
” Jika memang harus didenda pekerjaan nyebrang tahun, Pemprov harus mengenakan denda Rp. 29 juta lebih perhari jika mengacu aturan perhitungan denda seperseribu dikalikan nilai anggaran proyek.” Terangnya.
Sementara itu, PPK proyek pengaspalan Lampa Matangnga Muslih saat dikonfirmasi menyampaikan denda yang dikenakan ke pelaksana proyek Rp. 1,4 miliar termasuk pemotongan volume pekerjaan yang tidak sesuai di RAB yakni pada pekerjaan bahu jalan yang seharusnya menggunakan kerikil tapi malah menggunakan timbunan tanah, Meski demikian lanjut Muslih, Direktur pelaksana proyek tersebut sudah pernah diundang bertemu stakeholder terkait kemudian dihitung berapa jumlah utang pelaksana proyek ke masyarakat seperti sopir, buruh dan lainnya.
” Proyek itu dikenakan denda setiap hari seperseribu dari nilai kesisaan pekerjaan, yang tersisa itu sekira 20 persen di Desember 2018,” Bebernya.
Berdasarkan pantauan yang di lokasi pekerjaan proyek tersebut, jalan yang baru selesai dikerjakan pada Oktober 2019 itu sudah mulai rusak kembali padahal baru beberapa bulan selesai dikerjakan. Selain itu masyarakat setempat yang dijadikan buruh proyek upahnya juga belum dibayarkan sepenuhnya bahkan beberapa pekerjaan masyarakat belum dibayarkan. (Aga)
