POLEWALI, DELIK.ID — Besaran denda yang dibayarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat ke pelaksana proyek pengerjaan jalan Lampa Kecamatan Mapilli sampai ke Kecamatan Matangnga Kabupaten Polman dipersoalkan.
Pasalnya, proyek jalan poros Lampa – Matangnga tidak selesai dikerjakan hingga berakhirnya waktu masa kontrak pengerjaan di akhir Desember 2018, proyek itu mulai dikerjakan pada April 2018 lalu, namun baru selesai dikerjakan pada Oktober 2019 kemudian hanya dikenakan denda minimal.
Ketua Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) Irwandi mengungkapkan, berdasarkan kontrak yang tertera pada papan informasi proyek PT. Kurnia Mulia Mandiri pekerjaan pengaspalan sepanjang 13 kilometer ini menelan anggaran belasan miliar rupiah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) Pemprov Sulbar 2019, Kata dia.
Proyek itu mulai dikerjakan pada April hingga 31 Desember 2018 namun pekerjaannya tidak selesai, Seharusnya sambung Irwandi, pihak Dinas PU Sulbar melakukan pemutusan kontrak karena bobot pekerjaan hanya sekira 60 persen hingga berakhirnya masa waktu pengerjaan.
” Proyek ini dipaksakan dilanjutkan karena diduga Dinas PU Sulbar dengan pelaksana proyek main mata, harusnya syarat bisa dilanjutkan itu proyek kalau progres pekerjaannya 80 persen hingga berakhir batas waktu kontrak, itukan baru 60 an persen dan buktinya ada dan kami segera laporkan ke pihak berwajib,” terang Irwandi saat dikonfirmasi Rabu 4 Desember.
Lebih lanjut, Irwandi menjelaskan diduga kuat ada rekayasa data sehingga proyek pekerjaan jalan tersebut bisa dilanjutkan, Terlebih, tutur Irwandi, pekerjaan tersebut terindikasi dikerjakan asal-asalan tidak sesuai dengan kualitas yang seharusnya di RAB.
” Jika memang harus didenda pekerjaan nyebrang tahun, Pemprov harus mengenakan denda Rp. 29 juta lebih perhari jika mengacu aturan perhitungan denda seperseribu dikalikan nilai anggaran proyek.” Terangnya.
Sementara itu, PPK proyek pengaspalan Lampa Matangnga Muslih saat dikonfirmasi menyampaikan denda yang dikenakan ke pelaksana proyek Rp. 1,4 miliar termasuk pemotongan volume pekerjaan yang tidak sesuai di RAB yakni pada pekerjaan bahu jalan yang seharusnya menggunakan kerikil tapi malah menggunakan timbunan tanah, Meski demikian lanjut Muslih, Direktur pelaksana proyek tersebut sudah pernah diundang bertemu stakeholder terkait kemudian dihitung berapa jumlah utang pelaksana proyek ke masyarakat seperti sopir, buruh dan lainnya.
” Proyek itu dikenakan denda setiap hari seperseribu dari nilai kesisaan pekerjaan, yang tersisa itu sekira 20 persen di Desember 2018,” Bebernya.
Berdasarkan pantauan yang di lokasi pekerjaan proyek tersebut, jalan yang baru selesai dikerjakan pada Oktober 2019 itu sudah mulai rusak kembali padahal baru beberapa bulan selesai dikerjakan. Selain itu masyarakat setempat yang dijadikan buruh proyek upahnya juga belum dibayarkan sepenuhnya bahkan beberapa pekerjaan masyarakat belum dibayarkan. (Aga)