PINRANG, DELIK.ID — Dalle, Seorang Kakek (72) ditangkap Personil PPA Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, dengan tuduhan melakukan perbuatan tak senonoh kepada murind mengajinya.
” Diduga karena meraba alat vital muridnya seorang siswi kelas 1 Sekolah Dasar, kakek Dalle Bin Lakai (72 ). Dalle diamankan berdasarkan laporan LPB/535/POLRES PINRANG, tanggal 15 Nopember 2019, yang diterima polisi. ” Kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara, Jumat ( 21/11/2019).
Dalle, Warga Kampung Tana Cicca dua, Desa Salipolo, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap N (7 tahun) yang merupakan anak mengajinya sendiri.
” saat ini penyidik masih terus menggali keterangan terduga pelaku, apakah sempat menyetubuhi korbannya atau tidak sebab hasil visum et revertum belum dikeluarkan pihak rumah sakit “. Kata ungkap AKP Dharma Negara.
Polisi masih terua mengorek keterangan terduga pelaku, apakah ada korban lain atau tidak.










