PAREPARE, DELIK.ID—Kasus anak kandung gugat ayah yang kini bergulir di Pengadilan negeri Kota Parepare telah memasuki sidang ke-Enam dalam agenda pemeriksaan saksi ahli di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Parepare, Rabu(13/11/2019).
Rendy, Kuasa hukum Penggugat Ibrahim Mukti ikut angkat bicara terkait tudingan anak durhaka kepada kliennya.
“Perlu diketahui ada persoalan sebelumnya sebelum kasus ini bergulir di pengadilan, masalah laporan penyerobotan tanah hingga penjualan SPBU yang tidak jadi,”ungkapnya.
Rendy memaparkan hingga saat ini kliennya masih sangat mengharapkan ada jalan damai yang bisa diberikan oleh orang tua.
“Klien kami mennjunjung tinggi orang tuanya , buktinya ketika dia diberikan tanah yang sekarang dia tidak tergesa-gesa balik nama dan itulah yang menjadi celah hukum bahi dia, bahkan saat persoalan tersebut di bawa kePolda , klien saya smepat mau sungkem ke Ayahnya , namun justru dibalas dengan pukulan yang mengakibatkan klien saya harus dirawat oleh dokter di Polda, kalau mau mau itu bisakan dilapor pidana,”terangnya.











