PAREPARE, DELIK.ID — Sennang Alias Diman Warga Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap Crime Hunter Polres Parepare bersama Unit Resktim Polsek Ujung, dengan tuduhan melakukan pencurian dengan sepuluh tempat kejadian perkara.
” Saya mencuri untuk mendeposit uang hasil curian pada Judi Online Poker, setelah itu kembali berjudi” Kata Sennang, Sabtu (26/10/2019) di Kantor Polsek Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Lanjut Sennang, jika kalah lagi Sennang kemudian menjalankan Aksi dengan mencuri apa saja yang bisa dijual untuk judi Online.
” Apapun saya curi asalkan bisa dijual untuk bermain judi Online. Hanpone,Tv, Tabung Gas, Beras dan Bawang merah. ” Aku Sennang.











