Dalam video yang viral Lanjut Shinto, terlihat jelas kedua pelaku yang merupakan kakak beradik itu menyerang sang guru dihadapan para murid dalam kelas
“Penyerangan ini sangat disayangkan karena terjadi dihadapan murid di dalam kelas. Apapun alasannya, hal ini tidak sepatutnya terjadi, karena ada etika yang harus dijaga sehingga tidak memberikan efek psikologis terhadap anak-anak yang berada di dalam kelas tersebut,” ujar Kapolres Gowa.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 170 (1) KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara.
” dari hasil penyidikan dan pengumpulan fakta-fakta munculnya tersangka lain dengan peristiwa penganiayaan terhadap murid, yang dijewer sampai ke ruang guru. Kemungkinan akan ada tersangka lain.” ungkap Shinto
Dalam peristiwa itu, menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, diantaranya 1 lembar kaos hitam, 1 lembar baju kaos abu abu, dan 2 lembar celana jeans. (D11)











