MAKASSAR, delik.id – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA) menegaskan, dirinya tidak main-main dalam upaya melakukan “pembersihan” para pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel yang diduga atau diindikasikan terlibat korupsi.
Bahkan Gubernur NA mempersilakan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masuk ke lingkungan Pemprov Sulsel jika ditemukan adanya indikasi korupsi. Tak hanya itu, Gubernur juga tak menutup pintu bagi wartawan yang akan melakukan investigasi reporting ataupun kontrol sosial jika ada dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Sulsel.
Menurut Gubernur, dirinya juga tak akan menghalang-halangi jika pihak aparat, baik KPK, kejaksaan maupun kepolisian melakukan penyelidikan ataupun penyidikan terhadap pejabat pemprov, bahkan kepada keluarga Gubernur dan Wakil Gubernur jika ada indikasi melakukan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).
Kepada wartawan, dia menyatakan tak gentar untuk melakukan “bersih-bersih” di lingkungan pemprov Sulsel, meskipun dibayang-bayangi ancaman “impeachment” atau pemakzulan dari Pansus Hak Angket DPRD Sulsel.
“Bagi saya clean goverment dan good goverment itu memang harus ditegakkan. Saya tak gentar, jika ada pihak-pihak yang tak senang dengan tindakan saya melakukan bersih-bersih, diam-diam melakukan kasak kusuk dengan pihak DPRD ataupun pihak manapun, berusaha menjatuhkan saya.”
Upaya Gubernur NA melakukan “bersih-bersih” ini yang ditegaskan dengan melakukan pencopotan terhadap sejumlah pejabat pratama di lingkungan Pemprov Sulsel, diketahui, telah mendapat sorotan dan perlawanan. Bahkan berujung dengan pembentukan Pansus Hak Angket DPRD yang menuding pencopotan sejumlah pejabat tersebut telah menyalahi prosedur.
Ada lima point yang menjadi dasar pembentukan Pansus Hak Angket ini, salah satunya adalah terkait pencopotan sejumlah pejabat pratama tersebut.
Saat diperiksa Pansus Hak Angket ini, Gubernur NA juga menegaskan, pencopotan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulsel telah memiliki dasar yang kuat.
“Kami lakukan pencopotan sudah ada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan),” tandas Nurdin Abdullah.
Seperti diketahui, ada lima poin pertanyaan yang diajukan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid, yakni pertama, adanya dugaan dualisme kepemimpinan antara Gubernur Nurdin Abdullah dengan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Kedua, adanya pelantikan 193 pejabat yang SK-nya ditandatangani Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Ketiga, adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Keempat adanya dugaan pelanggaran atas pencopotan Biro Pembangunan Setda Pemprov Sulsel, dalam hal ini Jumras, Kepala Biro Umum, Muh. Hatta dan pencopotan Kepala Inspektorat, Muh. Luthfi.
Yang kelima, adanya dugaan kurangnya sarapan anggaran APBD Pemprov Sulsel tahun anggaran 2019.
Saat menjawab tudingan-tudingan Pansus Hak Angket tersebut, NA dengan lugas menjawab dengan tuntas.
Tentang poin pertama, NA mengaku, tidak ada dualisme dalam kepemimpinannya
Poin kedua, mengenai pelantikan 193 pejabat tersebut tanpa sepengetahuan dirinya sebagai orang nomor satu di Sulsel, dikarenakan, pada saat itu dirinya sedang menjalani ibadah umroh di Mekah.
Poin ketiga, alumni Unhas Makassar ini menyampaikan seluruh keluarganya tidak ikut terlibat dalam dugaan KKN tersebut. Bahkan sejak awal dirinya menjabat sebagai Gubernur Sulsel sudah menyampaikan kepada seluruh keluarga besar agar tidak terlibat bermain proyek.
“Saya sudah berkomitmen untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara, jadi saya tegaskan kepada seluruh keluarga tidak terlibat,” jelasnya menjawab pertanyaan Ketua Pansus Hak Angket.
Sedangkan poin keempat, alumni fakultas Kehutanan Unhas Makassar ini menyampaikan secara tegas bila pencopotan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulsel memiliki dasar yang kuat.
Sedangkan tentang poin kelima, Nurdin Abdullah mengaku, penyerapan anggaran sudah berjalan dan sejumlah proyek sudah ada progres dengan lancar sesuai harapan bersama. (D11)