Terkait dengan kemungkinan adanya informasi yang simpang siur, Ridwan mengimbau masyarakat selalu merujuk informasi pada lembaga yang resmi, seperti pemerintah daerah atau lembaga kebencanaan.
Pascaerupsi pada Jumat lalu (26/7) PVMBG masih menetapkan Gunung Tangkuban Parahu pada status Level I (Normal). Gunung dengan ketinggian 2.084 m dpl tersebut mengalami erupsi yang bersifat freatik. Erupsi yang terjadi sekitar pukul 15.48 WIB itu terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 50 mm (overscale) dan durasi ± 5 menit 30 detik.
Dari kemarin hingga pagi ini (30/7) visual gunung api terlihat jelas. Teramati asap kawah utama berwarna putih dengan intensitas tipis hingga tebal.
Pada status tersebut PVMBG masih merekomendasikan beberapa poin sebagai berikut:
- Masyarakat di sekitar Gunung Tangkuban Parahu, pedagang, wisatawan, dan pendaki tidak diperbolehkan mendekati Kawah Ratu dan Kawah Upas dengan radius 500 meter, serta tidak diperbolehkan menginap dalam kawasan kawah-kawah aktif yang ada di dalam kompleks Gunung Tangkuban Parahu.
- Masyarakat di sekitar Gunung Tangkuban Parahu, pedagang, wisatawan, pendaki, dan pengelola wisata Gunung Tangkuban Parahu agar mewaspadai meningkatnya konsentrasi gas gas vulkanik dan dihimbau tidak berlama-lama berada di bibir kawah aktif Gunung Tangkuban Parahu agar terhindar dari paparan gas yang dapat berdampak bagi kesehatan dan keselamatan jiwa.
- Masyarakat di sekitar Gunung Tangkuban Parahu, pedagang, wisatawan, pendaki, dan pengelola wisata Gunung Tangkuban Parahu agar mewaspadai terjadinya letusan freatik yang bersifat tiba-tiba dan tanpa didahului oleh gejala vulkanik yang jelas. (D11)
Sumber : Agus Wibowo
Plh. Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB











