Sosialisasi Syarat Pemanfaatan Pasar Boyong, Dihadiri Ratusan Pedagang

JENEPONTO, Delik.id – Rapat Sosialisasi tentang Pemanfaatan Pasar boyong Kecamatan Tamalatea, dibuka langsung oleh Dinas Perindustrian dan perdangangan (Disprindak) di ruang pola kantor Bupati Jeneponto, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. (14/07/2019) Senin Kemarin.

Dalam sambutan Kadis Perindustrian dan perdangan menjelaskan, bahwa untuk pembagian kios dipasar Boyong sebanyak 147 kios, sementara yang sudah terdata baru 44 orang.

“Jumlah kios yang tersisa sebanyak 103 Kios, kami akan memberikan kesempatan kepada pedagang dan kami akan adakan pengumuman selama 5 ( Lima ) hari untuk membuka pendaftaran dan persyaratan-persyaratannya,”kata Muh Jafar, saat membuka rapat

Selain itu kata Jafar, bila ada pendaftar yang tidak sesuai dengan dokumen maka pihaknya mengganggap tidak memenuhi syarat

Rencana pemindahan Pasar Tamanroya ke Pasar Boyong akan dilaksanakan pada saat hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2019.

Asisten II Bidang perekonomian dan pembangunan Farida memberikan sambutanya, pemanfaatan Pasar Boyong mengatakan, para pedagang lama tidak ada yang dirugikan dan akan mendapatkan baik kios maupun lapak.

“Jumlah kios yang sudah dibangun di Pasar Boyong lebih banyak dari Pasar Tamanroya,Untuk pedagang lama yang berjumlah 44 Orang wajib menerima kios. Persyaratan untuk mendapatkan kios dan sarana dipasar boyong harus ada pengantar dari lurah atau pemerintah setempat, Sementara, cara mendaftar harus membawa foto copy KTP yang sesuai dengan Kartu Keluarga, ” Jelas Farida.

Sisa kios yang berjumlah 103 akan di berikan kepada pedagang baru dengan cara diundi

Penulis: Akbar razak

Related posts