PAREPARE, delik.id – Dugaan Korupsi aliran dana Dinas Kesehatan Kota Parepare, Sulawesi Selatan terus menuai Sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya Lembaga Penggiat Anti Korupsi, Anti Corruption Committe (ACC) Sulawsi, menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan Superivisi pada kasus itu.
“ Kita telah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan perihal permintaan Supervisi dengan nomor surat B/ACC/Mks/VI/2019. Surat itu kami layangkan ke KPK sekira tanggal 27 Juni 2019 kemarin. “ Kata Direktur ACC Sulawesi, Muthalib, Jumat (28/06/2019).
Kata Muthalib, ACC Sulawesi Selatan, mengirikan surat Permintaan Supervisi ke KPK berdasarkan UU KPK No. 30 Tahun 2002 memberikan ruang dalam hal koordinasi antar lempaga penegak hukum yang menangani perkara dugaan korupsi
“ Jika Polisi dan Kejaksaan tak mampu menangani kasus korupsi. Dalam pasal 8 ayat (1) disebutkan dalam menjalankan tugas supervisi, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi lain yang melaksanakan pelayanan public” Pasal 8 ayat (2), KPK juga berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.” Ungkap Thalib sapaan Akrab Muthalib.
Lebih lanjut Muthalib menjelaskan, pada Pasal 8 ayat (3) dan (4) menyebutkan dalam hal KPK mengambil alih penyidikan dan penuntutan, Kepolisian dan Kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain disertai berita acara penyerahan.











