Surat ACC Melayang ke KPK Perihal permintaan Supervisi Kasus Dana Dinkes Kota Parepare

PAREPARE, delik.id – Dugaan Korupsi aliran dana Dinas Kesehatan Kota Parepare, Sulawesi Selatan terus menuai Sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya Lembaga Penggiat Anti Korupsi, Anti Corruption Committe (ACC) Sulawsi, menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan Superivisi pada kasus itu.

“ Kita telah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan perihal permintaan Supervisi dengan nomor surat B/ACC/Mks/VI/2019. Surat itu kami layangkan ke KPK sekira tanggal 27 Juni 2019 kemarin. “ Kata Direktur ACC Sulawesi, Muthalib, Jumat (28/06/2019).

Kata Muthalib, ACC Sulawesi Selatan, mengirikan surat Permintaan Supervisi ke KPK berdasarkan UU KPK No. 30 Tahun 2002 memberikan ruang dalam hal koordinasi antar lempaga penegak hukum yang menangani perkara dugaan korupsi

“ Jika Polisi dan Kejaksaan tak mampu menangani kasus korupsi. Dalam pasal 8 ayat (1) disebutkan dalam menjalankan tugas supervisi, KPK berwenang melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi lain yang melaksanakan pelayanan public” Pasal 8 ayat (2), KPK juga berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.” Ungkap Thalib sapaan Akrab Muthalib.

Lebih lanjut Muthalib menjelaskan, pada Pasal 8 ayat (3) dan (4) menyebutkan dalam hal KPK mengambil alih penyidikan dan penuntutan, Kepolisian dan Kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain disertai berita acara penyerahan.

“ Mengamati perkembangan penanganan dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi yang ditangani oleh Penyidik Kepolisian maupun Penyidik Kejaksaan di Sulawesi Selatan cenderung tidak berjalan efektif dan efisien. Olehnya itu ACC sebagai lembaga konsern di bidang pemberantasan korupsi memandang perlu mengingatkan penegak hukum agar konsisten dan professional dalam mengusut perkara dugaan korupsi. Dalam surat permintaan Supervisi kita meminta KPK mengambil alih kasus dugaan suap kurang lebh 40 Milliar ke Pejabat Parepare “ Harap Muthalib

Sementara Tersangka Kasus Dugaan Korupsi pengadaan Obat Rumah sakit umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Kota Parepare,Sulawesi Selatan yang juga tersangka korupsi Aliran dana Dinkes 2016 dr, Yamin, mantan Direktur malah berharap agar dua kasus yang menimpahnya diambil alih oleh KPK.

“ Sebenarnya rencanaya saya Melapor ke KPK terkait dugaan Korupsi yang menjerat saya. Hal itu saya akan lakukan jika di Kepolisian dan di Kejaksaan tidak berlaku adil. Atau itu akan menjadi amunisi saya yang terakhir. “ Kata Mantan plt. Direktur RSUD Andi Makkasau dan matan Kadis Kesehatan Kota Parepare itu.

Menurut Yamin, dirinya tidak rela dipersalahkan seutuhnya. Aliran dana Dines Kesehatan yang raib sebesar 6,7 Milliar termasuk mengalir ke Pejabat dan Anggota DPRD itu atas perintah atasan dalam hal ini Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Taufan Pawe. (D11)

Related posts