Oknum Jaksa Bone Diduga Selingkuh Diperiksa Kejati Sulsel

Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum jaksa tersebut, pihaknya masih menunggu keputusan dari Jaksa Agung.

“Kemarin secara lisan juga sudah saya laporkan ke Kejaksaan Agung. Tentunya tindak lanjutnya mungkin dalam dua hari ini ada keputusan dari Kejaksaan Agung,” imbuh dia.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Tarmizi menginstruksikan agar YS tidak kembali ke Kantor Kejaksaan Negeri Bone.

Apalagi, kini kasus perselingkuhan ini telah menjadi polemik di masyarakat setelah awalnya keluarga suami EV mendatangi kantor Kejari Bone pada Selasa (18/6/2019).

“Saya minta pak Aswas Senin sudah tuntas. Saya juga minta agar kasi pidsus tidak ke Bone dulu dan tetap berada di Kejati untuk meredam dulu kondisi di sana agar tidak ada gejolak,” pungkas dia. (D11)

Sumber : Kompas.com

Related posts