JENEPONTO, delik.id – Salah satu Sekolah SD Inpres 157 Tombo-tombolo yang Kepala UPT nya Hj.Niah Kasma, S.Pd, berada di Desa Tombo-tombolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, yang tergolong cukup jauh letaknya dari Kota Jeneponto.Sabtu, 1/6/19.
Pasalnya Hj Niah Kasma selaku Kepala UPT di duga keras telah menyalah gunakan Jabatan dalam penggunaan pengolaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan tidak difungsikan Bendahara BOS Sekolah ini dengan maksimal.
Dari informasi yang di himpun wartawan media kasusta.com, Hj Niah Kasma yang sudah kurang lebih 2 tahun lamanya menjabat sebagai Kepala UPT SD Inpres 157 tersebut tidak ada perkembangan yang nampak, baik untuk pisik maupun secara administrasi.
Di mana angaran tahun 2018 di duga tidak tepat sasaran karna di saat pemeriksaan dari pihak inspektorat, wartawan media ini sempat hadir, saat itu di temukan penggunan dana pembayaran insentif guru honorer tidak sesuai apa yang di berikan dengan berita acara yang ditanda-tangani, karna guru honorer hanya menerima 500 ribu sementara yang di pertanggung jawabkan 600 ribu.
Kepala UPT sudah semena-mena dan leluasa melakukan markap demi ke untungan pribadi sedang pihak pemeriksa saat itu hanya memberikan sangsi peringatan, untuk tidak mengulangi.
Bendahara BOS SD Inpres 157 Abd.Rasid, S.Pd. dan sejumlah guru di kantor sekolah, kapada kasusta.com membenarkan hal tersebut saat ditemui beberapa waktu lalu.
Terkait penggunaan dana yang di terima, bendaha mengutarakan dengan suara dan senyuman yang penuh kekecewaan, atas apa yang dia rasakan.
” saya hanya sebatas mengetahui jumlah dana yang cair, lewat slip penarikan per triwulan sebesar Rp 16 juta, jangankan dipegang melihat secara langsung uang tersebut itu tidak pernah.
Lanjut Abd.Rasid ” melihat saja tidaj, apa lagi mau di libatkan secara langsung penggunaannya”.ungkap nya
Para guru menambahkan “bahwa selama hal ini belum di benahi, yakin tidak ada penataan sekolah ke arah yang lebih baik” tandasnya. (D11)