SIDRAP, delik.id — Tim Pengawal Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Sidrap diminta pro Aktif dalam mengawal proses tahap Tender yang sementara berjalan di kabupaten Sidrap.
Isu pengaturan tender di Kabupaten Sidrap diduga telah diatur oleh orang orang tertentu. Salah satunya Proyek pengadaan Jembatan Desa, senilai 2,4 Milliar di Desa Lagading, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. Pemenang lelang dengan nilai tawar yang ditayanglan dalam Website LPSE Kabupaten Sidrap.
Divisi advokasi LSM KOMA ( Koalisi Masyarakat Anti Korupsi) Ricky Kadafi, mendesak TP4D mendesak agar memeriksa para pejabat ULP/ PPK yang dianggap tak bisa menjalankan Tugas dan Fungsi sesuai aturan.
” Jika hal itu terjadi Pihak TP4D Sidrap harus melakukan pengawasan tegas. Hal itu dianggap melakukan hal yang akan berdampak pada dugaan penyalah Gunaan wewenang dan jabatan Pejabat ULP/PPK. ” Kata
Rifky Kadafi, Kamis (24/05/2019).
Kata Rafi, Tidak dapat dipungkiri seringkali terjadi pengaturan calon pemenang dengan memberlakukan atau menambah persyaratan diluar kewajaran diantaranya penyampaian undangan dalam waktu sempit dan nilai penawaran yang sangat tinggi bukan penawar terendah .
” Contoh lainnya hal yang sering terjadi adalah pada Tahapan pembuktian kualifikasi, seharusnya merupakan tahapan pembuktian semua dokumen dan personal tenaga ahli yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang. Bukan justru setelah ada pemanang dengan tanda bintang baru di perintahkan untuk menghadirkan personal sebagaimana yg dimaksudkan.” Ungkap Rifki. (D11)