Pelantikan Muhammad Anshar Jadi Kasat Pol PP Dinilai Labrak Aturan Pemerintah RI

PAREPARE, delik.id — Menjabatnya Muhammad Anshar sebagai kepala satuan Polisi Pamong Praja, Kota Parepare, dinilai melanggat Peraturan Pemerintah Tentang Polisi Pamong Praja.

Koordinator LSM Sorot Kota Parepare, setelah menerima infornasi dari sejumlah pihak, tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan saat mutasi Kasatpol PP dinilai labrak aturan.

” Dari keterangan sejumlah pihak, Anshar belum pantas menjabat sebagai Kasatpol PP di Dinas Satpol PP Kota Parepare, karena belum punya kualifikasi pelatihan PPNS selama satu tahun.” Kata Andi Asrida, Rabu (15/5/2019).

Hal itu kata Andi Asrida, nelanggar Peraturab Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang, Satuan Polisi Pamong Praja.

” Dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, tentang Satuan Polisi Pamong Praja, nomor 16 tahun 2018, Pejabat pimpinan tinggi pratama Satpol PP yang belum

memiliki kualifikasi PPNS sebelum Peraturan Pemerintah

ini berlaku wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan

pelatihan PPNS paiing lama 1 (satu) tahun terhitung sejak

Peraturan Pemerintah ini diundangkan, Muhammad Anshar belum punya itu, ” Ungkap Andi Asrida.

Menanggapi hal itu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Parepare, Suriani mengatakan, aturan terkait jabatan tinggi Pratama (Eselon 2) tidak ada persyaratan kualifikasi PPNS .

” Karena PPNS hanya merupakan tugas tambahan bagi PPNS yg bertugas sebagi penyidikan PNS.” Jelas Suriani. ( D11)

Related posts