GOWA, delik.id
Sepasang suami istri yang merupakan warga Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian yang dilakukannya terhadap Per.HA (44th), yang terjadi di BTN Gowa Lestari Jl. Yusuf Bauty Manggarupi, Selasa (10/04) lalu.
Pasutri itu adalah Per.RA (34th) dan Lel.MI (43th), yang keduanya melakukan aksinya dengan cara memperdaya dan mengaku sebagai seorang dukun terhadap korban, yang diperankan oleh Per.RA.
Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan didampingi Kasat Reskrim Iptu M Rivai saat menggelar press conference, Rabu (08/05) siang.
“Kronologis kejadian berawal saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial, yang kemudian menceritakan keluh kesahnya kepada pelaku, sehingga pelaku menawarkan dapat membantu korban dengan seorang dukun yang diakuinya sebagai adiknya dan tak lain ternyata adalah istrinya sendiri, yakni RA,” terang Kasubbag Humas.
Diketahui pelaku tersebut mengambil barang-barang korban saat usai melakukan ritual, yakni saat pelaku RA keluar dari kamar kecil.
“Jadi, saat pelaku dan korban bincang-bincang, pelaku RA meminta izin ke kamar kecil, dan kesempatan itu pun dimanfaatkannya untuk mengambil barang korban yang dilihatnya,” jelas Akp M Tambunan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, diantaranya 2 lembar baju, 1 karung beras, 1 unit HP, uang tunai, 1 lembar baju gamis dan PDH yang digunakan kedua pelaku, 1 unit mobil yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta emas berupa cincin 3 buah, dan lilin.
“Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dimana sang istri pelaku yang dalam kondisi hamil besar saat ini tengah dititipkan di lembaga pemasyarakatan,” tutup Akp M Tambunan. (Ris)