Sejarah Hukum Dari Waktu ke Waktu

Sejarah hukum tidak lepas dari komponen dasar yang membentuknya, yakni hukum. Istilah “hukum” adalah kata tunggal yang tidak pernah memiliki makna tunggal. 

Hal ini yang menyebabkan adanya aliran-aliran atau mahdzab dalam mempelajari hukum. Bagi akademisi, hukum merupakan fakta atau fenomena yang menjadi dasar atau bahan untuk membangun teori dan ilmu pengetahuan hukum atau doktrin hukum. Sedangkan bagi aparat penegak hukum, hukum dimaknai sebagai perintah dari negara dan sekaligus pedoman untuk melalukan penyelidikan, penyidikan, dan/atau pengambilan putusan terhadap tindak atau perbutan pidana atau konflik/sengketa hukum tertentu.
Pandangan Para Ahli Terkait Sejarah Hukum

1. Prof. L.J. Van Apeldoorn
Sejarah hukum merupakan pertelaan sejumlah peristiwa-peristiwa yuridik dari zaman dahulu yang disusun secara kronologis, terus bergerak dan hidup. Penyeledikan secara sejarah mempunyai sifat membebaskan, ia membebaskan kita dari prasangka-prasangka sehingga dituntut untuk kritis dalam segala hal.

2. Prof. Satjipto Rahardjo
Sejarah hukum merupakan proses terbentuknya hukum, bahwa hukum yang sekarang mengalir dari hukum sebelumnya atau masa lampau. Mengenali dan memahami secara sistematis proses-proses terbentuknya hukum, faktor-faktor yang menyebabkan dan sebagainya, memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat. Studi sejarah hukum merupakan studi yang bersifat interdisipliner, oleh karena itu menggunakan berbagai macam cara pendekatan sekaligus, seperti sosiologi, postivistik, dan erat hubungannya dengan perbandingan hukum.

3. Prof. Sudikno Mertokusumo
Sejarah hukum merupakan seluruh rangkaian terjadinya hukum bukan saja pada terbentuknya hukum, akan tetapi harus masih mundur ke belakang sampai kepada awal keberadaan hukum. Sebagai contoh adalah ketika membahas mengenai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, hanya dapat dimengerti dengan memahami sejarah tentang emansipasi wanita Indonesia. Dengan makin tua umur peraturan perundang-undangan maka penjelasan historisnya makin lama makin berkurang kegunaannya dan makin beralasan ditafsirkan secara sosiologis.
4. Prof. Soetandyo Wignosoebroto
Sejarah hukum merupakan suatu pendekatan makro atau struktural yang berlangsung secara terus menerus dimana dalam kehidupan banyak mengalami perubahan-perubahan transformatif yang amat cepat, terkesan kuat bahwa hukum tak berfungsi untuk menata kehidupan. Untuk itulah dalam sejarah dibutuhkan pendekatan sosiologis untuk mengetahui permasalahan heterogen dalam sebuah negara.

Sejarah Hukum Sebagai Bagian Ilmu Hukum
Secara garis besar, ilmu hukum memiliki cabang ilmu yang cukup luas, baik itu sosiologi hukum, filsafat hukum, sejarah hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum, politik hukum, serta cabang lainnya yang baru-baru saja muncul seperti hermeneutika hukum dan semiotika hukum. 

Untuk itulah, seperti uraian saat mengawali tulisan ini, bahwa masing-masing cabang tersebut senantiasa ingin mencari hakekat “hukum” sesungguhnya. Adapun perbedaan cara pandangnya merupakan hal yang lumrah dan wajar karena setiap ahli memiliki cara pandang yang berbeda-beda dalam menempatkan dirinya untuk mengupas hukum.
Dari asal mulanya, aliran sejarah hukum mulai diperkenalkan oleh Karl Von Savigny, yang menyatakan bahwa:
All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (“Seluruh hukum terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.”diartikan bebas menurut penulis)
Dalam perkembangan sejarah hukum, muncul aliran yang merupakan reaksi dari dominasi pemikiran rasionalisme yang dianggap mempunyai banyak kelemahan yang didasarkan pada pemikiran yang hanya terpaku pada nilai-nilai atau asumsi-asumsi yang bersifat khayal. 

Karena itu, akhirnya melahirkan aliran sejarah yang menginginkan suatu teori harus didasarkan pada kenyataan-kenyataan atau fakta. Tokoh dari aliran sejarah ini diantaranya adalah Von Savigny yang menolak untuk mengggunakan akal seseorang

Related posts