Rokok Sumbang Cukai Terbesar di Parepare

PAREPARE, DELIK.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Parepare, menggelar media gathering di Cafe and Resto Teras Empang, Selasa (29/09/2020).

Kepala Bea Cukai yang diwakili Kepala Sub Bagian Umum Sofyan Hakim mengatakan, kegiatan ini dalam rangka silaturahmi yang telah lama direncanakan, namun baru bisa terlaksana karena adanya pembatasan selama masa pandemi.

” New normal pertemuan ini dapat terwujud dengan mengedepankan protokol kesehatan yang sangat ketat,” katanya.

Sementara, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Suparji memaparkan, penerimaan sampai
September 2020 yakni Rp14 milliar target, dan telah tercapai Rp14 milliar lebih atau 102%, namun dari segi jumlahnya menurun, karena ada penurunan target dari tahun lalu akibat pandemi Covid-19.

Suparji menjelaskan, untuk bea keluar sebesar Rp2,1 milliar, dan cukai masuk Rp13 milliar dari rokok. Selain itu, katanya, pihaknya juga melakukan penindakan dan operasi pasar dalam rangka pemberantasan rokok, miras dan barang-barang ilegal lainnya.

“Untuk rokok sebanyak 641 ribu batang telah kami situ, jumlahnya menurun dari tahun lalu, tetapi kami tetap tegas dan konsisten melakukan penindakan,” ungkapnya.

Suparji menambahkan, tahun ini akan dibangun kawasan industri tembakau untuk memproduksi rokok legal. Supaya, lanjut dia, supaya pengusaha tidak memproduksi di luar Sulawesi, dan untuk menanggulangi kekosongan rokok, serta memfasilitasi UKM rokok untuk memproduksi.

“Informasi tambahan juga, nantinya kantong plastik akan dikenakan cukai untuk mengurangi penggunaan plastik,” tandasnya. (D11)

Related posts